Polisi Resort Kota Bekasi mengeluarkan himbauan berupa surat edaran untuk perusahaan – perusahaan dalam wilayah hukum Polres Bekasi. Surat edaran ini di keluarkan tanggal 15 Desember 2016, yang di tanda tangani oleh Kapolres Bekasi Kota, Umar Suraya Fana.
Edaran ini berkaitan dengan larangan bagi perusahaan-perusahaan agar tidak memaksa kepada pekerja muslim untuk meggunakan atribut Natal, saat peringatan Natal 25 Desember dan Tahun baru.
Ada beberapa point dalam isi surat edaran yang di keluarkan oleh Polres Bekasi, di antaranya :
- Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya, Tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan Atribut keagamaan non muslim kepada karyawan / karyawati muslim.
- Agar pimpinan perusahan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan dan Karyawati
- Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan dan karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan Tahun Baru.
Baca :
- Keterlaluan Di Bengkel Ini Karyawan Muslim di Paksa Pakai Atribut Natal
- Setelah Di Mediasi, Bengkel di Bekasi Yang Mewajibkan Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal Mencabut Aturannya
Itulah 3 point yang di sampaikan dalam surat edaran yang di keluarkan oleh Polres Kota Bekasi. Tentunya sikap Polres Bekasi patut di acungi jempol. karena banyak kasus , pegawai yang di paksa menggunakan atribut Natal oleh tempat dia bekerja padahal berbeda dengan keyakinan yang di anutnya .
Semoga tindakan ini di ikuti oleh Kota dan Daerah lainnya,